Mengeluarkan Darah Tiga Hari Sebelum Melahirkan
MENGELUARKAN DARAH LEBIH DARI TIGA HARI SEBELUM PERSALINAN
Oleh
Syaikh Abdurrahman As-Sa’di
Pertanyaan.
Syaikh Abdurrahman As-Sa’di ditanya : “Apa hukumnya darah yang keluar dari wanita hamil pada lebih dari tiga hari sebelum persalinan?”
Jawaban.
Para ahli fiqih telah mengatakan dengan jelas bahwa darah yang keluar dari wanita hamil pada lebih dari tiga hari sebelum persalinan adalah darah rusak darah penyakit) dan bukan darah nifas, dengan demikian wanita itu tiada dikenakan hukum nifas walaupun telah ada tanda-tanda menunjukkan akan datangnya masa nifas, namum demikian perlu diketahui bahwa dalam hal ini ada beberapa pendapat. Landasan pendapat para ahli fiqh ini adalah tanda kejadian yang telah biasa terjadi dan tidak berdasarkan nash karena tidak ada nash yang menetapkan hal ini, bahkan jika Anda memperhatikan darah yang keluar sebelum terjadinya persalinan terkadang lebih dari tiga hari sebagaimana telah banyak terjadi, maka dengan demikian, merujuk kepada pendapat para ulama fiqh itu tentang batasan masa nifas yang berdasarkan pada kebiasaan adalah lebih utama dari pada merujuk pada suatu pendapat yang tidak memeliki dalil dalam hal ini.
[Al-Majmu’ah Al-Kamilah Limu’alafat Asy-Syaikh Ibn Sa’di, hal. 100]
MENGELUARKAN DARAH LIMA HARI SEBELUM DATANGNYA MASA NIFAS.
Oleh
Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta ditanya :”Seorang wanita hamil mengeluarkan darah saat lima hari sebelum masa nifas (melahirkan) di bulan Ramadhan, apakah darah itu termasuk darah haidh atau darah nifas, dan apa yang harus ia lakukan?”.
Jawaban.
Jika keadaannya sebagaiman yang disebutkan di atas, yaitu bahwa wanita itu mengeluarkan darahnya pada saat lima hari sebelum persalinan, maka jika ia belum melihat tanda-tanda mendekatnya masa persalinan, seperti rasa sakit mulas) akan melahirkan, maka darah yang keluar itu bukan darah haidh dan bukan pula darah nifas melainkan darah rusak (darah penyakit), jika demikian halnya maka wanita itu tidak boleh meninggalkan puasa, shalat serta ibadah-ibadah lainnya, sedangkan jika keluarnya darah ini disertai dengan tanda-tanda mendekatnya masa persalinan, seperti adanya rasa sakit akan melahirkan, maka darah yang keluar itu adalah darah nifas, jika demikian halnya maka wanita itu harus meninggalkan puasa, shalat serta ibadah-ibadah lainnya, dan jika ia telah mendapatkan kesuciannya setelah persalinan maka ia harus mengqadha puasanya namun shalatnya tidak diqadha.
[Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyah, 25/43]
MENGELAURKAN DARAH SATU ATAU DUA HARI SEBELUM PERSALINAN
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya :”Jika wanita hamil mengeluarkan darah pada saat sehari atau dua hari sebelum persalinan apakah wanita itu harus meninggalkan puasa dan shalat karenanya atau bagaimana?”.
Jawaban.
Jika wanita hamil mengeluarkan darah pada saat menjelang persalinan sehari atau dua hari dengan disertai rasa sakit untuk melahirkan, maka darah yang keluar itu adalah darah nifas yang diaharuskan baginya untuk meninggalkan shalat karena adanya darah tersebut, adapun jika keluarnya darah itu tidak disertai rasa sakit sebagaimana sakitnya orang hendak melahirkan maka darah itu adalah darah rusak (darah penyakit) yang tidak menghalanginya untuk melakukan shalat dan puasa.
[52 Sua’alan Ahkamil Haidh, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal, 18]
[Disalin dari Kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wajan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1835-mengeluarkan-darah-tiga-hari-sebelum-melahirkan.html